KOMPAS.com - Sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia tercatat telah menerapkan empat sistem demokrasi.
4 sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:
Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru
Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.
Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.
Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959.
Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.
Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada masa Demokrasi Parlementer adalah:
Baca juga: Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer
Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.