Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Recognitie Penningen?

Kompas.com - 19/08/2023, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Recognitie penningen artinya pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan.

Dalam konteks kolonialisme di Indonesia, recognitie penningen adalah kompensasi atau subsidi yang diberikan oleh VOC kepada sultan dan pejabat atas pemusnahan atau eradikasi pohon cengkih.

Berikut ini contoh recognitie penningen pada masa pendudukan Belanda di Indonesia.

Baca juga: Hak Ekstirpasi VOC: Tujuan, Pelaksanaan, dan Dampak

Pelaksanaan recognitie penningen

Mulai 1652, harga rempah-rempah di pasar internasional mengalami penurunan tajam.

Kongsi dagang Belanda, VOC, yang tidak mau rugi akibat situasi ini, mendongkrak harga dengan mengurangi produksi cengkih.

VOC kemudian membuat kebijakan untuk menebang pohon-pohon cengkih di Maluku, Kepulauan Seram, dan Buru, yang kerap diganggu para penyelundup yang menerobos monopoli VOC.

Wilayah yang tidak terkena eradikasi hanya Pulau Ambon dan Seram.

Sebelum kebijakan berjalan, VOC berunding dengan Sultan Mandar Syah dari Ternate dan menghasilkan sebuah perjanjian.

Salah satu isi dari perjanjian yang disepakati pada 1652 tersebut menyatakan bahwa Sultan Mandar Syah mengizinkan VOC melakukan eradikasi pohon cengkih.

Sebagai kompensasinya, Sultan akan menerima recognitie penningen yang besarnya disepakati.

Baca juga: Apa Kaitan Kebijakan Ekstirpasi dengan Pelayaran Hongi?

Recognitie penningen diberikan kepada sultan dan para bangsawan setiap tahun.

Ditentukan bahwa besaran recognitie penningen yang diterima sultan setiap tahun yakni 12.000 ringgit, dan para bangsawan membagi di antara mereka 1.500 ringgit.

Pada kenyataannya, VOC menyerahkan seluruh recognitie penningen kepada sultan, yang membagikan jatah para bangsawan sesuai keinginannya.

Sedangkan rakyat pemilik pohon cengkih yang ditebang memperoleh ganti rugi amat kecil.

Pada awalnya, hubungan antara Kerajaan Ternate dan VOC adalah sekutu.

Setelah Kerajaan Ternate sepenuhnya dikendalikan VOC, recognitie penningen dihapus, alias sultan tidak mendapat kompensasi lagi.

 

Referensi:

  • Amal, M Adnan. (2016). Kepulauan Rempah-Rempah. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  • Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto (Eds). (2008). Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com