Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Birokrasi Kerajaan Mataram Kuno

Kompas.com - 25/01/2023, 16:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Kerajaan Mataram Kuno didirikan oleh Raja Sanjaya pada awal abad ke-8.

Selama sekitar tiga abad berdiri, kerajaan ini diperintah oleh raja-raja dari tiga dinasti, yakni Dinasti Sanjaya, Syailendra, dan Isyana.

Dalam menjalankan tugas-tugas kerajaan, raja Mataram Kuno dibantu oleh para pejabat yang ditempatkan di pusat maupun daerah.

Bagaimana sistem birokrasi Kerajaan Mataram Kuno?

Baca juga: Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Kuno

Raja adalah penguasa tertinggi

Di dalam struktur pemerintahan Kerajaan Mataram Kuno, raja adalah penguasa tertinggi.

Seperti halnya kerajaan-kerajaan di masa Hindu-Buddha, raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia.

Hal itu sesuai dengan landasan kosmogonis, di mana di dalam diri seorang raja berpadu delapan dewa, yakni Indra, Yama, Surya, Soma, Wayu, Kuwera, Waruna, dan Agni.

Artinya, raja harus berpegang teguh kepada dharmma, bersikap adil, menghukum yang bersalah dan memberikan anugerah kepada mereka yang berjasa, bijaksana, tidak boleh sewenang-wenang, waspada terhadap gejolak di masyarakat, mengusahakan ketenteraman rakyat, dan dapat memperlihatkan wibawanya dengan kekuatan angkatan perang serta harta kekayaannya.

Baca juga: Prasasti Munggu Antan, Pilar Batu dari Zaman Mataram Kuno

Terdapat 17 pejabat tinggi di tingkat pusat

Dari prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Mataram Kuno, didapat sekitar 17 pejabat tinggi kerajaan yang berwenang di tingkat pusat dan mendapat perintah langsung dari raja.

Dari 17 pejabat tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan.

Golongan pertama terdiri atas ahli waris takhta dan pejabat keagamaan yang disebut pamgat tiruan.

Ahli waris yang berhak menggantikan duduk di atas takhta kerajaan dan memperoleh tempat di dalam hierarki pemerintahan yaitu rakai hino atau rakarayan mapatih i hino, rakarayan i halu, rakarayan i sirikan, dan rakai wka.

Kelompok ahli waris biasanya adalah anak-anak raja, tetapi tidak harus putra raja yang sedang memerintah.

Bisa saja adik, kemenakan, paman, atau kerabat dekat lain asal masih satu keturunan secara langsung.

Baca juga: Prasasti Sangguran, Warisan Mataram Kuno yang Diboyong ke Skotlandia

Pamgat tiruan adalah seorang upapatti atau pejabat kehakiman, yang jumlah pasak-pasak (persembahan) yang diterima pada upacara penetapan sima (tanah bebas pajak) sama dengan ahli waris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com