Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering disebut masyarakat sebagai pelat nomor kendaraan.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Regulasi lengkap mengenai TNKB diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Lebih lanjut peraturan tersebut juga memuat syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan TNKB.

Baca juga: Shinkansen, Kereta Cepat Pertama di Dunia

Apabila menengok sejarahnya, pelat nomor kendaraan bermotor mulai dikenalkan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Sejak itu, pelat nomor kendaraan di Indonesia terus mengalami perkembangan, baik dari segi bentuk ataupun aturannya.

Berikut sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Era kolonial Belanda

Pelat nomor kendaraan bermotor mulai dikenalkan oleh Belanda di Jawa pada tahun 1900.

Pada awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.

Format yang dikenalkan Belanda hanya meliputi kode daerah (misalnya SB untuk Surabaya) dan nomor registrasi.

Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.

Baca juga: Tentang KA Parahyangan, Sumber Duit Perusahaan Kereta Api

Pelat nomor kendaraan pribadi memiliki sejumlah perbedaan dengan kendaraan pemerintah.

Untuk kendaraan pemerintah, Belanda menggunakan kode IN, yang ditempatkan pada pelat berbentuk elips.

Sementara nomor registrasi ditempatkan di bawahnya pada pelat berbentuk persegi panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com