Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas, sementara pada sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "DITLANTAS POLRI", guna membuktikan keaslian TNKB.

Baca juga: Sejarah Penemuan Sepeda Motor

Memasuki dekade kedua abad ke-21, desain TNKB di Indonesia kembali diubah.

Ukuran pelat diperpanjang, sebaliknya bentuk huruf diperlangsing untuk mengakomodasi angka dan jumlah huruf yang lebih panjang.

Ukuran TNKB kendaraan roda dua atau tiga menjadi 275 × 110 mm sedangkan untuk roda empat atau lebih berukuran 430 × 135 mm.

Tulisan "DITLANTAS POLRI" diganti dengan "Korlantas", tanpa garis pembatas di antara nomor registrasi dan masa berlaku kendaraan.

Pada empat sisi bagian tepi TNKB, diberi garis timbul yang warnanya sama dengan warna tulisan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat yang disesuaikan dengan fungsi atau statusnya, yakni:

  • Pelat berwarna hitam dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan milik pribadi
  • Pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam menandakan jenis kendaraan umum
  • Pelat warna merah dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan dinas
  • Pelat warna putih dengan tulisan biru menandakan jenis kendaraan milik Korps Diplomatik dari luar negeri

Baca juga: Sejarah WSBK, Balap Motor yang Harumkan Nama Indonesia

Penggunaan warna yang berbeda bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan penyalahgunaan fungsi.

Memasuki dekade ketiga abad ke-21, Polri kembali melakukan perubahan pada TNKB di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan terdapat pada warna TNKB.

Pasal 45 peraturan tersebut menyatakan bahwa TNKB memiliki empat warna dasar, di antaranya:

  • Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.
  • Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk peraturan tersebut, kendaraan pribadi di Indonesia secara bertahap berubah menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan pada warna TNKB ini diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas seiring dengan digunakannya kamera tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com