Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas, sementara pada sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "DITLANTAS POLRI", guna membuktikan keaslian TNKB.
Baca juga: Sejarah Penemuan Sepeda Motor
Memasuki dekade kedua abad ke-21, desain TNKB di Indonesia kembali diubah.
Ukuran pelat diperpanjang, sebaliknya bentuk huruf diperlangsing untuk mengakomodasi angka dan jumlah huruf yang lebih panjang.
Ukuran TNKB kendaraan roda dua atau tiga menjadi 275 × 110 mm sedangkan untuk roda empat atau lebih berukuran 430 × 135 mm.
Tulisan "DITLANTAS POLRI" diganti dengan "Korlantas", tanpa garis pembatas di antara nomor registrasi dan masa berlaku kendaraan.
Pada empat sisi bagian tepi TNKB, diberi garis timbul yang warnanya sama dengan warna tulisan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat yang disesuaikan dengan fungsi atau statusnya, yakni:
Baca juga: Sejarah WSBK, Balap Motor yang Harumkan Nama Indonesia
Penggunaan warna yang berbeda bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan penyalahgunaan fungsi.
Memasuki dekade ketiga abad ke-21, Polri kembali melakukan perubahan pada TNKB di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan terdapat pada warna TNKB.
Pasal 45 peraturan tersebut menyatakan bahwa TNKB memiliki empat warna dasar, di antaranya:
Merujuk peraturan tersebut, kendaraan pribadi di Indonesia secara bertahap berubah menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Perubahan pada warna TNKB ini diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas seiring dengan digunakannya kamera tilang elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.