Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering disebut masyarakat sebagai pelat nomor kendaraan.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Regulasi lengkap mengenai TNKB diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Lebih lanjut peraturan tersebut juga memuat syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan TNKB.

Baca juga: Shinkansen, Kereta Cepat Pertama di Dunia

Apabila menengok sejarahnya, pelat nomor kendaraan bermotor mulai dikenalkan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Sejak itu, pelat nomor kendaraan di Indonesia terus mengalami perkembangan, baik dari segi bentuk ataupun aturannya.

Berikut sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Era kolonial Belanda

Pelat nomor kendaraan bermotor mulai dikenalkan oleh Belanda di Jawa pada tahun 1900.

Pada awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.

Format yang dikenalkan Belanda hanya meliputi kode daerah (misalnya SB untuk Surabaya) dan nomor registrasi.

Sedangkan letak pemasangannya tidak selalu di bagian depan dan belakang kendaraan, ada yang memasangkannya di bagian samping.

Baca juga: Tentang KA Parahyangan, Sumber Duit Perusahaan Kereta Api

Pelat nomor kendaraan pribadi memiliki sejumlah perbedaan dengan kendaraan pemerintah.

Untuk kendaraan pemerintah, Belanda menggunakan kode IN, yang ditempatkan pada pelat berbentuk elips.

Sementara nomor registrasi ditempatkan di bawahnya pada pelat berbentuk persegi panjang.

Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Selain itu, kode wilayah menggunakan sistem berbasis keresidenan, misalnya Keresidenan Surakarta (Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri) menggunakan pelat nomor AD.

Kode wilayah ini terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah keresidenan di daerah jajahan.

Baca juga: Kisah Ban Mobil, Awalnya Berwarna Putih

Era kemerdekaan hingga Orde Baru

Pelat nomor kendaraan di Indonesia era Orde Baru.Wikimedia Commons Pelat nomor kendaraan di Indonesia era Orde Baru.
Setelah Indonesia merdeka, format awal pelat kendaraan bermotor yang dikenalkan Belanda masih digunakan.

Pada masa Orde Baru, tepatnya sekitar tahun 1980-an, pelat nomor tidak hanya berisi kode wilayah dan nomor registrasi, tetapi juga dilengkapi masa berlaku.

Masa berlaku pelat nomor terdiri dari empat digit angka yang menandakan bulan dan kelipatan lima tahun pembelian kendaraan, yang dipisahkan oleh tanda titik (misalnya 08.88) dan ditulis lebih kecil dari nomor registrasi.

Untuk penempatan masa berlaku kendaraan, terdapat dua variasi desain, yakni di atas atau di bawah nomor registrasi.

Sehingga, sejak saat itu, tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor kendaraan di Indonesia telah memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Mulai saat itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak untuk memperbarui pelat nomor setiap lima tahun.

Baca juga: Sejarah Mobil Derek

Era Reformasi hingga sekarang

Sejak dimulainya era Reformasi hingga sekarang, format tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia terbilang sering mengalami perubahan daripada periode sebelumnya.

Perubahan terlihat dari ukuran, warna, hingga detail-detail kecil pada TNKB.

Pada awal tahun 2000-an, terdapat perbedaan ukuran antara TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Ukuran TNKB kendaraan roda dua atau tiga adalah 250 × 105 mm sedangkan untuk roda empat atau lebih berukuran 395 × 135 mm.

Antara nomor registrasi dan masa berlaku terdapat tanda pemisah berupa garis.

Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas, sementara pada sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "DITLANTAS POLRI", guna membuktikan keaslian TNKB.

Baca juga: Sejarah Penemuan Sepeda Motor

Memasuki dekade kedua abad ke-21, desain TNKB di Indonesia kembali diubah.

Ukuran pelat diperpanjang, sebaliknya bentuk huruf diperlangsing untuk mengakomodasi angka dan jumlah huruf yang lebih panjang.

Ukuran TNKB kendaraan roda dua atau tiga menjadi 275 × 110 mm sedangkan untuk roda empat atau lebih berukuran 430 × 135 mm.

Tulisan "DITLANTAS POLRI" diganti dengan "Korlantas", tanpa garis pembatas di antara nomor registrasi dan masa berlaku kendaraan.

Pada empat sisi bagian tepi TNKB, diberi garis timbul yang warnanya sama dengan warna tulisan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat yang disesuaikan dengan fungsi atau statusnya, yakni:

  • Pelat berwarna hitam dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan milik pribadi
  • Pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam menandakan jenis kendaraan umum
  • Pelat warna merah dengan tulisan putih menandakan jenis kendaraan dinas
  • Pelat warna putih dengan tulisan biru menandakan jenis kendaraan milik Korps Diplomatik dari luar negeri

Baca juga: Sejarah WSBK, Balap Motor yang Harumkan Nama Indonesia

Penggunaan warna yang berbeda bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan penyalahgunaan fungsi.

Memasuki dekade ketiga abad ke-21, Polri kembali melakukan perubahan pada TNKB di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan terdapat pada warna TNKB.

Pasal 45 peraturan tersebut menyatakan bahwa TNKB memiliki empat warna dasar, di antaranya:

  • Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.
  • Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Merujuk peraturan tersebut, kendaraan pribadi di Indonesia secara bertahap berubah menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan pada warna TNKB ini diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas seiring dengan digunakannya kamera tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com