Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor perlahan diberlakukan pada 1917, seiring dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Selain itu, kode wilayah menggunakan sistem berbasis keresidenan, misalnya Keresidenan Surakarta (Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri) menggunakan pelat nomor AD.

Kode wilayah ini terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah keresidenan di daerah jajahan.

Baca juga: Kisah Ban Mobil, Awalnya Berwarna Putih

Era kemerdekaan hingga Orde Baru

Setelah Indonesia merdeka, format awal pelat kendaraan bermotor yang dikenalkan Belanda masih digunakan.

Pada masa Orde Baru, tepatnya sekitar tahun 1980-an, pelat nomor tidak hanya berisi kode wilayah dan nomor registrasi, tetapi juga dilengkapi masa berlaku.

Masa berlaku pelat nomor terdiri dari empat digit angka yang menandakan bulan dan kelipatan lima tahun pembelian kendaraan, yang dipisahkan oleh tanda titik (misalnya 08.88) dan ditulis lebih kecil dari nomor registrasi.

Untuk penempatan masa berlaku kendaraan, terdapat dua variasi desain, yakni di atas atau di bawah nomor registrasi.

Sehingga, sejak saat itu, tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor kendaraan di Indonesia telah memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Mulai saat itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak untuk memperbarui pelat nomor setiap lima tahun.

Baca juga: Sejarah Mobil Derek

Era Reformasi hingga sekarang

Sejak dimulainya era Reformasi hingga sekarang, format tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia terbilang sering mengalami perubahan daripada periode sebelumnya.

Perubahan terlihat dari ukuran, warna, hingga detail-detail kecil pada TNKB.

Pada awal tahun 2000-an, terdapat perbedaan ukuran antara TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Ukuran TNKB kendaraan roda dua atau tiga adalah 250 × 105 mm sedangkan untuk roda empat atau lebih berukuran 395 × 135 mm.

Antara nomor registrasi dan masa berlaku terdapat tanda pemisah berupa garis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com