Aparat keamanan kemudian berdatangan dengan menggunakan kendaraan lapis baja untuk membubarkan aksi mahasiswa.
Namun, mahasiswa tetap bertahan dan akhirnya aparat melepaskan tembakan secara membabi buta hingga mengakibatkan mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Penembakan terus berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 02.00 dini hari keesokan harinya.
Aparat juga masuk ke kampus Atma Jaya sehingga membuat bertambahnya korban yang berjatuhan.
Hingga tragedi ini berakhir, sedikitnya ada 17 korban meninggal dunia, yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat umum, dan ada juga anak berusia 6 tahun.
Sementara itu, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999, ketika mahasiswa menggelar aksi untuk menolak Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang dinilai banyak memberikan kekuasaan militer untuk memuluskan kepentingan mereka.
Massa yang menggelar aksi penolakan UU PKB pun menerima kekerasan dari tentara hingga berakibat terbunuhnya satu orang mahasiswa bernama Universitas Indonesia bernama Yun Hap.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, terdapat 11 korban meninggal dunia dan 217 korban luka-luka karena Tragedi Semanggi II.
Meski telah puluhan tahun berlalu, pemerintah Indonesia juga belum memberikan pertanggungjawaban atau menghukum pelaku atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam Tragedi Semanggi I dan II.
Akibatnya, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tragedi serupa Semanggi I dan II terus berulang di Indonesia, yakni aparat bertindak represif dan tidak memperhatikan HAM ketika menghadapi aksi-aksi massa di Indonesia.
Sumber: