Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Berlakunya Otonomi Daerah di Indonesia

Kompas.com - 12/05/2022, 01:25 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah bagi wilayahnya yang sangat luas.

Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat dan untuk mengurus daerahnya sendiri.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem otonomi daerah yang sesungguhnya baru berlaku di era Reformasi.

Di masa-masa sebelumnya, pembagian wilayah di Indonesia tidak disertai dengan otonom atau kekuasaan untuk mengatur wilayahnya sendiri.

Misalnya di era Kolonial, kekuasaan terpusat pada Gubernur Jenderal. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh militer Jepang.

Begitu pula di Orde Baru, kepala daerah dan perangkat daerah tunduk pada Presiden. 

Baca juga: Cara Belanda Menjadikan Jajahannya sebagai Tanah Air Kedua

Berikut sejarah penerapan otonomi daerah di Indonesia:

Era Kolonial

Di era penjajahan kolonial Belanda, di wilayah Indonesia sudah diterapkan sistem otonomi daerah melalui Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda) sekitar tahun 1870-an.

Kemudian di tahun 1903, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi kesempatan dibentuknya satuan pemerintah yang memiliki keuangannya sendiri.

Adapun penyelenggaraan pemerintah diserahkan kepada dewan di masing-masing daerah.

Akan tetapi praktek tersebut tidak terealisasikan, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.

Baca juga: Praktik Pemerintahan Nepotisme pada Zaman Orde Baru

Lalu pada tahun 1922 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan aturan baru terkait administrasi.

Ketentuan tersebut terdapat pada S 1922 No 216 yang kemudian muncul istilah provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).

Sistem otonomi daerah era kolonial Belanda hanyalah untuk kepentingan penjajahan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com