Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Abdurrahman Wahid pada Masa Reformasi

Kompas.com - 04/04/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Abdurrahmah Wahid atau biasa disebut Gus Dur, adalah presiden keempat Indonesia yang menjabat dalam waktu singkat, yakni antara 1999-2001.

Masa pemerintahan Gus Dur sebagai Presiden RI berakhir dalam waktu dua tahun, setelah dilengserkan pada 23 Juli 2001 oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR).

Sebelum dilengserkan, Gus Dur terkenal dengan pemerintahannya yang kontroversial, yang tercermin pada kebijakan-kebijakannya.

Lantas, apa kebijakan Abdurrahman Wahid pada masa Reformasi?

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan Gus Dur

Bidang politik

Salah satu kebijakan politik Abdurrahman Wahid pada awal pemerintahannya adalah membubarkan Departemen Penerangan.

Pada masa Orde Baru, Departemen Penerangan dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto sebagai alat untuk mengekang kebebasan pers.

Oleh sebab itu, Gus Dur menghendaki pembubaran Departemen Penerangan agar kebebasan pers bisa terjamin.

Kemudian, Gus Dur juga menjadikan Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (PKM), sebagai Menteri Negara.

Salah satu kebijakan di bidang politik yang paling menuai kontroversi adalah wacana akan dicabutnya ketetapan MPR tentang pelarangan Partai Komunis yang tertuang dalam Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966.

Reformasi yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi.

Baca juga: Kebijakan Megawati Soekarnoputri pada Masa Reformasi

Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari segala sisi, salah satunya Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Kebijakan Abdurrahman Wahid selanjutnya adalah membuka hubungan dagang dengan Israel, yang juga banyak menuai protes dari masyarakat.

Bahkan Gus Dur dianggap sebagai agen Yahudi oleh para demonstran. Melihat kondisi ini, pemerintah menganjurkan agar pembukaan hubungan tersebut ditunda.

Kemudian, pada tahun 2000, Gus Dur mengeluarkan Peraturan Presiden No.6/2000 yang mencabut Instruksi Presiden No.14/1967 yang dikeluarkan pemerintah Soeharto.

Isi Inpres No.14/1967 adalah larangan segala bentuk ekspresi agama dan adat Tionghoa di tempat publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Stori
Jumlah Pasukan Perang Badar

Jumlah Pasukan Perang Badar

Stori
Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Stori
Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Stori
Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Stori
Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Stori
Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Stori
Sejarah Kelahiran Jong Java

Sejarah Kelahiran Jong Java

Stori
7 Fungsi Pancasila

7 Fungsi Pancasila

Stori
Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Stori
JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

Stori
Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Stori
Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Stori
Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Stori
Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com