Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah

Kompas.com - 23/03/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur serta mengurus berbagai urusan tertentu.

Segala urusan yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut urusan rumah tangga daerah.

Maksudnya, pemerintah daerah bertanggung jawab akan tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Di Indonesia, otonomi daerah dilaksanakan pada masa Reformasi.

Lantas, apa latar belakang yang mendorong pemerintah pusat mengambil kebijakan otonomi daerah?

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Mengatasi krisis 1997

Salah satu yang melatarbelakangi pelaksanaan otonomi daerah adalah krisis moneter 1997.

Pada 2 Juli 1997, terjadi krisis keuangan Asia yang juga dirasakan oleh Indonesia.

Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi yang terkendali, investasi lancar, ekspor berkembang, dan cadangan devisa meningkat.

Namun, memasuki 1997, kondisi ekonomi di Indonesia mulai mengalami krisis, terutama disebabkan oleh inflasi.

Krisis 1997 disebabkan oleh Thailand, yang kala itu memiliki utang luar negeri sangat besar, sehingga menyebabkan mata uang Baht anjlok.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah Thailand berusaha mempertahankan pematokan mata uang lewat intervensi membeli Baht. Akan tetapi, usahanya ini gagal.

Baca juga: Dampak Reformasi dalam Bidang Ekonomi

Krisis Thailand pun berdampak hingga ke negara lain, termasuk Indonesia. Bahkan, Indonesia menjadi negara yang paling terkena imbasnya, karena tidak hanya berdampak pada sistem ekonomi saja, melainkan juga politik dan sosial.

Sewaktu harga rupiah turun, diputuskan melakukan float freely (diambangkan bebas) pada Agustus 1997.

Berawal dari situ, depresiasi mulai terjadi. Pada 1 Januari 1998, nilai nominal rupiah hanya 30 persen dari yang dicapai tahun 1997.

Perusahaan swasta di Indonesia, yang sebelumnya mendapat pinjaman jangka pendek dari luar negeri, juga tidak lagi dilindungi oleh nilai tukar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com