Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Campur Tangan VOC di Kerajaan Mataram

Kompas.com - 27/10/2021, 12:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu penyebab jatuhnya Kerajaan Mataram Islam adalah adanya campur tangan VOC di dalam kehidupan pemerintahannya.

Intervensi VOC dimulai pada masa pemerintahan Amangkurat I (1645-1677), putra sekaligus pengganti Sultan Agung.

Sejak saat itu, kondisi Mataram semakin tidak menentu dan mencapai puncaknya pada 1755, saat terjadi Perjanjian Giyanti, yang menyebabkan kerajaan harus dibagi menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.

Masuknya pengaruh VOC

Sepeninggal Sultan Agung pada 1645, takhta Mataram Islam jatuh ke tangan Amangkurat I.

Berbeda dengan sang ayah, yang sangat anti terhadap Belanda dan berhasil membawa Kerajaan Mataram Islam menuju puncak kejayaan, Amangkurat I dikenal sebagai raja yang kejam.

Tidak hanya itu, Amangkurat I sangat lunak terhadap Belanda, dan bahkan memilih bersekutu dengan VOC daripada meminta dukungan rakyatnya sendiri.

Sejak awal pemerintahannya, Amangkurat I melakukan perjanjian dengan VOC yang hakikatnya Mataram harus mengakui kekuasaan politik VOC di Batavia.

Setiap tahunnya, VOC juga mengirimkan utusan ke Mataram, yang pada akhirnya ikut campur urusan politik kerajaan.

Selama Amangkurat I berkuasa, terjadi banyak pemberontakan, salah satunya adalah pemberontakan yang dipimpin oleh Trunojoyo.

Dalam pemberontakan itu, Amangkurat I meninggal dalam pelarian untuk memintan bantuan VOC.

Setelah itu, putranya yang bernama Pangeran Adipati Anom terpaksa menjalin kerjasama dengan VOC untuk melumpuhkan Trunojoyo.

Trunojoyo berhasil dilumpuhkan dan takhta Kesultanan Mataram diberikan kepada Adipati Anom dengan gelar Amangkurat II.

Baca juga: Amangkurat I, Raja Kesultanan Mataram yang Zalim

VOC melakukan aneksasi

Sebagai imbalan atas pemberian bantuan militernya, VOC pada 1677 dan 1678 memberikan tiga berkas kontrak baru kepada Amangkurat II.

Kontrak baru tersebut menyatakan bahwa batas daerah VOC sebelah timur mencapai Sungai Pamanukan.

Selain itu, seluruh biaya perang yang dikeluarkan VOC harus dibayar oleh Amangkurat II. Apabila belum dapat dilunasi, maka semua pelabuhan di pantai utara sampai ujung paling timur Pulau Jawa harus digadaikan kepada VOC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com