Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kompas.com - 07/03/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber BPK

KOMPAS.com - UU No 12 Tahun 2011 mengatur tentang ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dilansir dari sitis BPK RI, UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 10 Tahun 2004, yang juga membahas soal ketentuan tersebut.

Bagaimana isi UU Nomor 12 Tahun 2011?

Isi UU Nomor 12 Tahun 2011

Secara garis besar, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan soal bagaimana peraturan tersebut dibuat.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya soal asas pembentukannya.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Dalam Pasal 5, diterangkan bahwa untuk membentuk peraturan perundangan-undangan, peraturan tersebut harus mengandung:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, juga materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan.

Pada pasal berikutnya, dijelaskan bahwa materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:

  • Pengayoman
  • Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  • Ketertiban dan kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, juga keselarasan.

Adapun penyusunan undang-undang ini dilakukan dalam prolegnas (program legislasi nasional), yang merupakan skala prioritas untuk program pembentukan undang-undang.

Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009

Selain membahas soal asas-asas yang harus dipenuhi, UU No 12 Tahun 2011 mengatur tentang proses pembuatan undang-undang.

Rancangan UU dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang sudah disusun dalam prolegnas, akan disampaikan kepada presiden, dengan menyertakan surat pimpinan DPR.

Kemudian, presiden akan menugasi menteri terkait, untuk membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) bersama DPR, dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak suratnya diterima.

Aturan tersebut berlaku bagi RUU yang diajukan oleh DPR.

Apabila aturannya diajukan oleh presiden, aturan tersebut harus diserahkan kepada pimpinan DPR, dengan menyertakan surat presiden.

Baca juga: Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Surat tersebut umumnya berisi penunjukan menteri oleh presiden, untuk membahas RUU bersama DPR.

Jangka waktu pembahasan RUUnya sama, yakni maksimal 60 hari terhitung sejak surat presiden tersebut diterima.

Secara garis besar, UU No 12 Tahun 2011 mengatur tentang cara (proses) dan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com