Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Wilayah Negara Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Kompas.com - 22/11/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam penerapan kekuasaan dan kedaulatannya, Indonesia memiliki batas-batas wilayah negara.

Batas itu tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang disahkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagaimana definisi batas wilayah menurut UU Nomor 43 Tahun 2008?

Batas wilayah Indonesia menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2008, berikut pengertian batas wilayah negara:

"Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional."

Baca juga: 3 Bentuk Batas Wilayah Daratan

Adapun yang dimaksud wilayah negara telah dijelaskan sebelumnya pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 yang berisi demikian:

"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."

Dalam Pasal 5, dituliskan bahwa batas wilayah negara, baik itu di darat, perairan, dasar laut, maupun ruang udara di atasnya, ditetapkan menurut perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

Penentuan batas wilayah negara itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta hukum internasional.

Berikutnya, pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 dijelaskan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah:

  • Di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
  • Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, serta Timor Leste
  • Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Batasnya ialah angkasa luar yang ditetapkan menurut perkembangan hukum internasional.

Batas wilayah negara tersebut juga termasuk titik koordinat yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

Baca juga: Pentingnya Penentuan Batas Wilayah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com