Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Wilayah Negara Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

KOMPAS.com - Dalam penerapan kekuasaan dan kedaulatannya, Indonesia memiliki batas-batas wilayah negara.

Batas itu tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang disahkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagaimana definisi batas wilayah menurut UU Nomor 43 Tahun 2008?

Batas wilayah Indonesia menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2008, berikut pengertian batas wilayah negara:

"Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional."

Adapun yang dimaksud wilayah negara telah dijelaskan sebelumnya pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 yang berisi demikian:

"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."

Dalam Pasal 5, dituliskan bahwa batas wilayah negara, baik itu di darat, perairan, dasar laut, maupun ruang udara di atasnya, ditetapkan menurut perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

Penentuan batas wilayah negara itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta hukum internasional.

Berikutnya, pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 dijelaskan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah:

  • Di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
  • Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, serta Timor Leste
  • Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Batasnya ialah angkasa luar yang ditetapkan menurut perkembangan hukum internasional.

Batas wilayah negara tersebut juga termasuk titik koordinat yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/22/080000569/batas-wilayah-negara-menurut-uu-nomor-43-tahun-2008

Terkini Lainnya

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke