Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Batas Wilayah Indonesia

Kompas.com - 03/01/2020, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia merupakah salah satu negara yang punya wilayah cukup luas. Luas wilayah itu mencakup daratan dan lautan.

Berdasarkan pada perjanjian internasional tiap negara memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas.

Pada wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yakni daratan, lautan, dan udara.

Itu berdasarkan pada ketentuan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan.

Perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnyas termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.

Baca juga: Patok Batas Indonesia-Malaysia di Sebatik akan Dihancurkan

Dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jika Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Untuk di laut perairan Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipinan, Palau.

Kemudian Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

1. Wilayah Daratan

Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan dijadikan sebagai tempat tinggal.

Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Sabang merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur.

Untuk wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.

2. Wilayah Perairan

Diberitakan Kompas.com (13/12/2018), banyaknya kepulauan tentunya mengharuskan Pemerintah Indonesia mengedepankan aspek kemaritiman untuk membuat aturan soal kelautan.

Baca juga: Kaltara, Kawal Tapal Batas Indonesia lewat Kolaborasi Literasi

Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pada deklarasi itu memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Sebelum adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com