Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009

Kompas.com - 17/03/2021, 14:26 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."


Baca juga: Kualitas Lingkungan Hidup: Faktor dan Permasalahannya

Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

  1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Berikut penjelasan singkat mengenai enam poin tersebut:

  • Upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tiga tahapan, yakni:

  1. Invetarisasi lingkungan hidup
    Dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Investarisasi dilakukan dalam tingkat wilayah ekoregion, kepulauan serta nasional.
  2. Penetapan wilayah ekoregion
    Dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentang alam, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
  3. Penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
    Dilakukan dengan menyusun RPPLH pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.
  • Upaya pemanfaatan sumber daya

Dalam Pasal 12 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika pemanfaatan sumber daya dilakukan berdasarkan RPPLH yang telah dibuat sebelumnya.

Namun, jika RPPLH belum terbentuk, maka pemanfaatannya harus memperhatikan tiga aspek, yakni keberlanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat.

  • Upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup

Dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pengendalian ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pencegahan, penanggulangan serta pemulihan.

Ilustrasi hutanAlfian Kartono Ilustrasi hutan

  • Upaya pemeliharaan lingkungan hidup

Dalam Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui tiga cara, yakni konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan atau pelestarian fungsi atmosfer.

Baca juga: Unsur-unsur Lingkungan Hidup

  • Upaya pengawasan dan sanksi administratif

Dalam Pasal 71 hingga Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak terkait mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dibahas tentang adanya sanksi administratif yang akan diberikan jika ditemui adanya pelanggaran. Contohnya lewat teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.

  • Upaya penegakan hukum

Penegakan hukum disebutkan sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com