KOMPAS.com - Secara geografis, tanah adalah bagian dari kerak Bumi yang menjadi tempat bertumbuh dan berkembangnya makhluk hidup.
Pengertian ini berbeda dengan definisi tanah menurut hukum agraria (peraturan soal pertanahan di Indonesia).
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang dimaksud tanah adalah permukaan Bumi.
Untuk pemakaian atau pemanfaatannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah aturan mengenai hak atas tanah.
Apa itu hak atas tanah?
Baca juga: Catur Tertib Pertanahan: Pengertian dan Tujuannya
Dikutip dari buku Hukum Agraria Indonesia (2021) oleh Arba, berikut pengertian hak atas tanah:
"Hak atas tanah adalah pemberian wewenang kepada pemegang hak, untuk mempergunakan dan mengambil manfaat tanah yang menjadi haknya."
Kata "mempergunakan" ini artinya tanah digunakan untuk keperluan pendirian pembangunan, seperti rumah atau tempat usaha.
Sedangkan "mengambil manfaat" berarti tanah bukan diperuntukkan bagi pendirian bangunan, melainkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, maupun perkebunan.
Sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah!
Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960, dituliskan beberapa jenis hak atas tanah:
Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, hak milik berarti hak melakukan atau memakai bidang tanah yang menjadi haknya.
Baca juga: Perjanjian Sewa Menyewa Secara Tertulis dan Lisan
Adalah jenis hak atas tanah yang mengusahakan langsung tanah yang dikuasainya oleh negara, untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
Merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya, untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Adalah hak atas tanah, yakni menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.
Perlu dipahami bahwa hak ini muncul bukan karena perjanjian sewat atau pengolahan tanah.
Jenis hak atas tanah ini memberi kewenangan bagi orang lain untuk menyewa tanah dan membayar kepada pemiliknya.
Adalah jenis hak atas tanah yang memperbolehkan pihak lain untuk memanfaatkan sumber daya hutan yang bersangkutan, meski bukan miliknya.
Selain hak tersebut, ada pula hak atas tanah yang sifatnya sementara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (1), yakni:
Baca juga: Jenis-jenis Tanah di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.