Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catur Tertib Pertanahan: Pengertian dan Tujuannya

Kompas.com - 08/11/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Catur Tertib Pertanahan adalah aturan atau ketentuan pemerintah dalam mengelola dan menggunakan tanah.

Upaya tersebut dilakukan agar penggunaan atau pemanfaatannya bisa dilakukan secara tertib dan memadai.

Jelaskan tentang Catur Tertib Pertanahan!

Catur Tertib Pertanahan adalah realisasi dari Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1979/80 - 1983/84.

Dikutip dari jurnal Prona sebagai Usaha Mempercepat Pensertifikatan Tanah dan Menciptakan Tata Tertib Pertanahan (2007) oleh Henny Saida Flora, REPELITA III ditetapkan berdasarkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1978.

Baca juga: 6 Lapisan Horizon Tanah dan Penjelasannya

Dalam GBHN 1978 tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan tanah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Oleh sebab itu, upaya pelestarian tanah harus diimbangi dengan penataan kembali, penguasaan, serta kepemilikannya.

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lebih jauh tentang Catur Tertib Pertanahan.

Pengertian Catur Tertib Pertanahan

Menurut Riduan Syahrani dalam buku Kata-kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum (2023), Catur Tertib Pertanahan adalah kebijakan pembangunan di bidang pertanahan.

Tak hanya sebagai kebijakan, catur tertib ini juga menjadi sasaran dari penataan kembali penggunaan serta kepemilikan tanah.

Program-program yang dibangun pun disesuaikan dengan rakyat. Karena Catur Tertib Pertanahan memang diperuntukkan bagi rakyat.

Baca juga: Wilayah: Pengertian dan Contohnya

Salah satu contohnya, program khusus di bidang agraria. Program ini ditujukan kepada petani yang tidak memiliki tanah, atau memiliki tanah dengan ukuran kecil.

Jika disimpulkan, pengertian Catur Tertib Pertanahan adalah kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, meliputi penataan kembali penggunaan, penguasaan, serta kepemilikannya.

Tujuan Catur Tertib Pertanahan

Adapun Catur Tertib Pertanahan, meliputi:

  • Tertib Hukum
  • Tertib Administrasi
  • Tertib Penggunaan Tanah
  • Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup.

Tujuan Catur Tertib Pertanahan adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Aturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia, serta mengatur kepemilikan juga pemanfaatan tanahnya.

Tujuan Catur Tertib Pertanahan lainnya adalah melindungi lingkungan serta mengelola konflik pertanahan di Indonesia.

Baca juga: Alasan Mengapa Konservasi Tanah Diperlukan

Kesimpulannya, tujuan Catur Tertib Pertanahan adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan keadilan sosial
  • Meningkatkan kepastian hukum pertanahan
  • Mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah
  • Melindungi lingkungan
  • Mengelola konflik pertanahan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com