Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Beberapa jenis hak atas tanah menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangun, serta hak pakai.
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+