www.kompas.com
Beberapa jenis hak atas tanah menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangun, serta hak pakai.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+