Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Kompas.com - 10/12/2019, 10:12 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero):

  1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contohnya adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Jamsostek, PT Tambang Timah.

Baca juga: Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero):

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden,
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan,
  • Modal berbentuk saham,
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan,
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan,
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara,
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri,
  • Pemimpin berupa direksi,
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris,
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata,
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan.

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sedangkan, Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Maksud dan tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contohnya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Antara, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perumnas, dan lainnya.

Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya

Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) antara lain :

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum,
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur,
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta,
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara,
  • Menambah keuntungan kas negara,
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Manfaat BUMN-BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat Indonesia, meliputi :

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa,
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja,
  • Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa,
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas,
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelaku yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, diketahui terjadi pasang surut dalam hal jumlah BUMN.

Data BUMN menunjukkan, jumlah BUMN pada 2004 sebanyak 159 perusahaan terdiri dari 14 Perjan, 13 Perum, 120 Persero, dan 12 Persero Tbk. Sejak 2005, 14 Perjan dibubarkan dan Persero dikurangi 5.

Jumlah BUMN naik turun di kisaran 140, lalu menjadi 139 pada 2013, turun menjadi 119 pada 2014, dan pada 2017 tinggal 115. 

Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick bersama dua Wakil Menterinya yang dilantik pada 23 Oktober 2019, mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk memperkuat Kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Erick telah menetapkan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen.

Pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan oleh masing-masing Wamen BUMN, yaitu Wamen BUMN I membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.

Sedangkan Wamen BUMN II membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com