KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD adalah lembaga tergolong baru di Indonesia. Di mana baru dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945.
Anggota DPD merupakan perwakilan daerah atau provinsi di Indonesia. Mereka dipilih secara langsung rakyat lewat mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung lima tahun sekali.
Baca juga: Kisruh Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD dibentuk seiiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah.
Memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Selain itu untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DPD pada November 2001.
Sejak adanya perubahan tersebut, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.
Sistem unikameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.
Sementara sistem, bikalemar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.
Perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup panjang di masyarakat maupun MPR.
Baca juga: Akibat Sertifikasi Halal Mahal, Anggota DPD Ini Sarankan Sertifikasi Haram
Berkembang kuat jika pandangan tentang perlu adanya lembaga yang mewakili kepentingan-kepentingan daerah.
Itu juga untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dan daerah secara adil dan serasi.
Gagasan mendasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan.
Jika mengacu pada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.
Baca juga: Anggaran Kemenkop Kecil, Anggota DPD Nilai Pemerintah Tak Peduli UMKM