Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya

Kompas.com - 13/02/2020, 10:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DPD adalah lembaga tergolong baru di Indonesia. Di mana baru dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945.

Anggota DPD merupakan perwakilan daerah atau provinsi di Indonesia. Mereka dipilih secara langsung rakyat lewat mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung lima tahun sekali.

Baca juga: Kisruh Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Latar belakang

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD dibentuk seiiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah.

Memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Selain itu untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DPD pada November 2001.

Sejak adanya perubahan tersebut, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.

Sistem unikameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.

Sementara sistem, bikalemar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup panjang di masyarakat maupun MPR.

Baca juga: Akibat Sertifikasi Halal Mahal, Anggota DPD Ini Sarankan Sertifikasi Haram

Berkembang kuat jika pandangan tentang perlu adanya lembaga yang mewakili kepentingan-kepentingan daerah.

Itu juga untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dan daerah secara adil dan serasi.

Gagasan mendasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Karena sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik dan dampaknya membuat ketimpangan serta muncul rasa tidak ketidakadilan.

Fungsi, tugas dan wewenang DPD

Jika mengacu pada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.

Baca juga: Anggaran Kemenkop Kecil, Anggota DPD Nilai Pemerintah Tak Peduli UMKM

Fungsi legislasi

Untuk tugas dan wewenang DPD, yakni:

  • Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Bidang Terkait Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi pertimbangan

Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Baca juga: Anggota DPD yang Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik Alami Luka Ringan dalam Kecelakaan di Tol Cipularang

Bidang Terkait, yakni Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.

Kemudian Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta Pajak, pendidikan, dan agama.

Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Mereka bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com