Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Berdasar pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang terlibat kasus tersebut pun dipecat.

Pemberitaan lain menunjukkan, Erick bingung saat mengetahui banyak BUMN memiliki bisnis hotel padahal bisnis inti perusahaan-perusahaan BUMN tersebut bukan di bidang perhotelan. (Kompas.com, 3/12/2019)

Kemudian muncul pertanyaan, sebenarnya apa pengertian BUMN, tujuan pemerintah mendirikan BUMN dan bagaimana peran BUMN dalam perekonomian Indonesia?

Dikutip dari situs resmi Kementerian BUMN, kementerian itu memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia telah ada sejak 1973.

Awalnya, organisasi ini sebagai bagian unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang sudah ada sejak 1973. Unit BUMN kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga berdiri sendiri sebagai Kementerian.

Di dalam perekonomian nasional, BUMN merupakan salah satu pelaku penting dalam kegiatan ekonomi. Bersama-bersama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi.

Sugiharto dalam bukunya Peran Strategis BUMN (2007), menjelaskan pembangunan BUMN merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Perputaran ekonomi BUMN memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam PP No. 13 Tahun 1998.

Pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 menjelaskan, BUMN memiliki maksud dan tujuan yaitu:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan peranan BUMN adalah:

Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero):

  1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contohnya adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Jamsostek, PT Tambang Timah.

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero):

Sedangkan, Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Maksud dan tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contohnya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Antara, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perumnas, dan lainnya.

Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) antara lain :

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum,
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur,
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta,
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara,
  • Menambah keuntungan kas negara,
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Manfaat BUMN-BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat Indonesia, meliputi :

Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelaku yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, diketahui terjadi pasang surut dalam hal jumlah BUMN.

Data BUMN menunjukkan, jumlah BUMN pada 2004 sebanyak 159 perusahaan terdiri dari 14 Perjan, 13 Perum, 120 Persero, dan 12 Persero Tbk. Sejak 2005, 14 Perjan dibubarkan dan Persero dikurangi 5.

Jumlah BUMN naik turun di kisaran 140, lalu menjadi 139 pada 2013, turun menjadi 119 pada 2014, dan pada 2017 tinggal 115. 

Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick bersama dua Wakil Menterinya yang dilantik pada 23 Oktober 2019, mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk memperkuat Kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Erick telah menetapkan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen.

Pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan oleh masing-masing Wamen BUMN, yaitu Wamen BUMN I membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.

Sedangkan Wamen BUMN II membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/10/101225669/bumn-pengertian-tujuan-dan-perannya-dalam-perekonomian-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke