Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara

Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?

Lembaga negara di Indonesia

Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

  1. Lembaga legislatif
  2. Lembaga eksekutif
  3. Lembaga yudikatif
  4. Lembaga eksaminatif
  5. Lembaga negara independen

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:

  • MPR

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

  • DPR

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat.
Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

  • DPD

DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lembaga eksekutif terdiri dari:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com