Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2024, 12:00 WIB
Monika Novena,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Makin banyak negara dan perusahaan swasta yang ingin mencapai Bulan untuk melakukan eksplorasi di sana.

Terbaru adalah pendaratan pertama kalinya oleh pihak swasta di Bulan, yaitu wahana Odysseus.

Baca juga: Rusia dan China Kerja Sama Bangun Reaktor Nuklir di Bulan

"Ratusan miliar dollar telah diinvestasikan selama beberapa dekade terakhir dengan harapan Bulan akan menjadi sumber daya untuk kegiatan komersial," kata Anthony Grayling, seorang filsuf Inggris dan pendiri New College of the Humanities di London.

Dengan maraknya penjelajahan di Bulan itu, beberapa ahli pun mengatakan perlu kerangka hukum dan perjanjian internasional yang memadai untuk menghindari konflik, misalnya saja jika ada pihak yang ingin mengeklaim kepemilikan Bulan.

Pemilik Bulan

Dikutip dari Phys, Kamis (29/2/2024), secara historis interaksi manusia di luar angkasa sangat kooperatif dan damai.

Namun, Michelle Hanlon, salah satu direktur Program Hukum Udara dan Luar Angkasa di Fakultas Hukum Universitas Mississippi dan Pusat Hukum Udara dan Luar Angkasa, tetap diperlukan kerangka kerja yang lebih spesifik dan rinci untuk aktivitas di Bulan.

Pedoman yang berlaku saat ini adalah Perjanjian Luar Angkasa, sebuah perjanjian multilateral yang ditandatangani pada tahun 1967.

Perjanjian itu memberikan beberapa pedoman, yang berakar pada prinsip-prinsip eksplorasi bebas dan penggunaan benda-benda langit secara eksklusif untuk tujuan damai.

Sementara itu, Hanlon tidak melihat adanya perjanjian baru yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Baca juga: Kapan Bulan Terbentuk?

Berdasarkan perjanjian yang ada saat ini, tidak ada seorang pun yang dapat mengeklaim wilayah di Bulan dengan berbagai alasan.

Perjanjian itu juga menetapkan bahwa tidak ada senjata nuklir atau senjata pemusnah massal yang boleh dibawa ke luar angkasa.

Akan tetapi, dilansir dari Live Science, meski Perjanjian Luar Angkasa menjadi bagian penting, faktanya sulit untuk melakukan penegakan karena itu hanya pedoman dan prinsip.

Contohnya ketika menyangkut struktur bangunan seperti pangkalan di Bulan.

Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Luar Angkasa menyatakan bahwa individu memiliki hak mendasar untuk mempunyai properti.

Artinya, secara hipotesis siapa pun dapat membangun rumah di Bulan dan mengeklaim sebagai miliknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com