Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2024, 12:00 WIB
Monika Novena,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Makin banyak negara dan perusahaan swasta yang ingin mencapai Bulan untuk melakukan eksplorasi di sana.

Terbaru adalah pendaratan pertama kalinya oleh pihak swasta di Bulan, yaitu wahana Odysseus.

Baca juga: Rusia dan China Kerja Sama Bangun Reaktor Nuklir di Bulan

"Ratusan miliar dollar telah diinvestasikan selama beberapa dekade terakhir dengan harapan Bulan akan menjadi sumber daya untuk kegiatan komersial," kata Anthony Grayling, seorang filsuf Inggris dan pendiri New College of the Humanities di London.

Dengan maraknya penjelajahan di Bulan itu, beberapa ahli pun mengatakan perlu kerangka hukum dan perjanjian internasional yang memadai untuk menghindari konflik, misalnya saja jika ada pihak yang ingin mengeklaim kepemilikan Bulan.

Pemilik Bulan

Dikutip dari Phys, Kamis (29/2/2024), secara historis interaksi manusia di luar angkasa sangat kooperatif dan damai.

Namun, Michelle Hanlon, salah satu direktur Program Hukum Udara dan Luar Angkasa di Fakultas Hukum Universitas Mississippi dan Pusat Hukum Udara dan Luar Angkasa, tetap diperlukan kerangka kerja yang lebih spesifik dan rinci untuk aktivitas di Bulan.

Pedoman yang berlaku saat ini adalah Perjanjian Luar Angkasa, sebuah perjanjian multilateral yang ditandatangani pada tahun 1967.

Perjanjian itu memberikan beberapa pedoman, yang berakar pada prinsip-prinsip eksplorasi bebas dan penggunaan benda-benda langit secara eksklusif untuk tujuan damai.

Sementara itu, Hanlon tidak melihat adanya perjanjian baru yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Baca juga: Kapan Bulan Terbentuk?

Berdasarkan perjanjian yang ada saat ini, tidak ada seorang pun yang dapat mengeklaim wilayah di Bulan dengan berbagai alasan.

Perjanjian itu juga menetapkan bahwa tidak ada senjata nuklir atau senjata pemusnah massal yang boleh dibawa ke luar angkasa.

Akan tetapi, dilansir dari Live Science, meski Perjanjian Luar Angkasa menjadi bagian penting, faktanya sulit untuk melakukan penegakan karena itu hanya pedoman dan prinsip.

Contohnya ketika menyangkut struktur bangunan seperti pangkalan di Bulan.

Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Luar Angkasa menyatakan bahwa individu memiliki hak mendasar untuk mempunyai properti.

Artinya, secara hipotesis siapa pun dapat membangun rumah di Bulan dan mengeklaim sebagai miliknya.

Lalu, klaim lahan di Bulan bisa pula dilakukan dengan penggunaan peralatan ilmiah, seperti kendaraan penjelajah atau seismometer stasioner.

Hal tersebut berpotensi berubah menjadi klaim lahan secara de facto jika tim peneliti melarang orang lain mendekat ke peralatan mereka. Semua hal ini pasti akan menjadi permasalahan hukum dalam beberapa dekade mendatang.

Baca juga: Kenapa Para Ahli Terus Melancarkan Misi ke Bulan?

Mengisi kesenjangan peraturan

NASA sendiri berupaya mengisi kesenjangan hukum antariksa dengan Artemis Accords, sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk memperlancar eksplorasi di masa depan.

Perjanjian tersebut menetapkan serangkaian prinsip tidak mengikat yang mengatur aktivitas di beberapa benda langit, termasuk Bulan.

Salah satu ketentuannya adalah pengakuan wilayah bulan tertentu, seperti lokasi pendaratan wahana Luna di Rusia dan jejak kaki Neil Armstrong, sebagai warisan luar angkasa yang dilindungi.

Namun, perjanjian tersebut malah memungkinkan pihak tertentu untuk mengekstraksi dan menggunakan sumber daya di luar Bumi.

Sebanyak 21 negara telah menandatangani perjanjian tersebut sejauh ini, meskipun beberapa negara besar, seperti Rusia tidak melakukannya.

Negara ini menolaknya karena menganggap memberikan keuntungan pada pihak tertentu saja.

Terlepas dari itu, Mai'a Cross, profesor ilmu politik, hubungan internasional dan diplomasi serta direktur Pusat Urusan Internasional dan Kebudayaan Dunia di Northeastern, menambahkan, manusia harus bekerja sama untuk mendapatkan pengetahuan baru dari eksplorasi luar angkasa.

Baca juga: Ukurannya Menyusut, Bulan Jadi Rentan Tanah Longsor dan Gempa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com