KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) penerima vaksin Covid-19 di luar negeri maupun campuran, saat ini dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (vaksin non Indonesia).
Adapun dosis campuran yang dimaksud yakni vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin Indonesia.
Pengajuan ini dapat dilakukan melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.
“Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima dosis campuran,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Indonesia Masuki Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Penerima Vaksin
Setiaji menambahkan, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Penambahan fitur ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri untuk mengklaim serifikat vaksin di aplikais PeduliLindungi.
Perlu diketahui, cara input vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
Baca juga: Apa Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Covid-19 Janssen?
Apabila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: