KOMPAS.com - Indonesia mulai memasuki tahap kedua program vaksinasi Covid-19 yang menyasar warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan pekerja publik.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (22/2/2021), vaksinasi ini ditargetkan menyasar 38.513.446 orang yang diharapkan rampung divaksinasi pada Mei 2021.
Sebelumnya, tahap kedua vaksinasi untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus corona ini telah dimulai pada 17 Februari lalu yang menyasar para pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Selanjutnya, pada vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan dilakukan secara bertahap di tujuh provinsi di Jawa-Bali.
Baca juga: 9 Syarat Penerima Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19
Kendati demikian, sebelum vaksinasi dilakukan, para penerima vaksin Covid-19 ini perlu memperhatikan beberapa hal.
Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid, menjelaskan syarat penerima vaksin Covid-10 di Indonesia, yaitu:
1. Tidak mempunyai riwayat penyakit adalah syarat penting penerima vaksin virus corona Sinovac yang akan dilakukan dalam tahap kedua program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Daftar 5 Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, dari Guru hingga Pedagang
Penyakit yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
2. Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada penerima vaksin yang sedang hamil atau menyusui.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 pada 1,5 Juta Nakes Bulan Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.