Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER SAINS]: Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster | Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dituntut Kebiri Kimia ] Waspada Bencana Hidrometeorologi

Kompas.com - 13/01/2022, 07:01 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

Selengkapnya, berita populer Sains tentang cara cek jadwal vaksinasi booster di Peduli Lindungi ini dapat dibaca di sini.

Baca juga: Ini Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster di Peduli Lindungi

Punuk unta tidak untuk menyimpan air

Habitat unta adalah di gurun atau wilayah padang pasir. Hewan ini memiliki punuk di tubuhnya, yang selama ini diketahui berfungsi untuk menyimpan air.

Namun, faktanya, anggapan tersebut tidak tepat. Sebab, ternyata punuk unta memiliki fungsi sebagai penyimpan lemak atau cadangan makanan.

Lemak ini digunakan sebagai sumber makanan unta, saat makanan langka di gurun.

Cadangan lemak yang disimpan unta di punuknya, dilakukan karena unta hidup di habitat gurun yang sulit akan sumber makanan.

Dengan punuk yang penuh cadangan makanan, maka unta dapat bertahan hidup selama empat hingga lima bulan tanpa makan.

Saat unta menghabiskan lemaknya, maka punuk unta pun akan kosong dan tampak mengempis seperti balon yang kehilangan udara.

Kendati demikian, saat unta kembali makan, maka punuk unta pun akan kembali mengembang.

Informasi populer Sains tentang serba-serbi hewan unta ini pun dapat disimak selengkapnya di sini.

Baca juga: Punuk Unta Ternyata Tidak untuk Menyimpan Air, Ini Fungsi Utamanya

Herry Wirawan pemerkosa santriwati dituntut kebiri kimia

Pelaku pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati.

Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Mengacu pada PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Tindakan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Hukuman kebiri kimia dilakukan dengan penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon di testis pria. Para ahli biasanya menggunakan metode ini sebagai pengobatan kanker prostat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com