Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Plan Indonesia Desak Pengesahan RUU TPKS

Kompas.com - 13/12/2021, 20:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

Tidak hanya itu, kata Dini, 16 HAKTP ini menjadi pengingat bahwa perlindungan, pencegahan, dan penanganan korban kekerasan terutama anak dan perempuan masih jauh dari optimal.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu segera disahkan.

Sebab, RUU TPKS dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dengan mengangkat enam elemen kuci yakni; tindak pidana, pemidanaan, pencegahan, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi, hukum acara khusus penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pendidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan, serta koordinasi dan pengawasan.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Ahli Tegaskan Pemaksaan Aborsi Termasuk Kekerasan Seksual

“Payung hukum yang saat ini ada masih belum cukup untuk menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak dan KBGO. Sehingga dalam 16 HAKTP ini, kami menyerukan pada DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU TPKS dengan mengedepankan perspektif korban," tegas Dini.

Dalam kampanye seruan penegakan payung hukum untuk melindungi anak dari kekerasan ini, Aktor Indonesia, Chicco Jerikho juga ikut berbicara.

Menurut Chicco, pelaksanaan 16 HAKTP tahun ini bisa menjadi momen yang baik untuk membuat seluruh elemen masyarakat sadar bahwa melindungi dan menjaga kesejahteraan anak-anak Indonesia, terutama anak perempuan dari tindak kasus kekerasan seksual ini merupakan tugas kita bersama.

"Saya ingin ajak masyarakat berpartisipasi untuk aware tentang 16 HAKTP, karena kita semua percaya dan mendukung bahwa semua orang memiliki hak yang sama, serta berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan terbebas dari segala jenis kekerasan," kata Chicco. 

Selain itu, ia juga menyatakan dukungannya untuk anti kekerasan seksual di dunia online. 

"Di momen 16 HAKTP, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kekerasan seksual di dunia online," ucap dia.

Untuk itu, semua pihak termasuk kaum laki-laki juga perlu terlibat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Salah satunya dengan penegakkan payung hukum untuk melindungi korban kekerasan terutama anak, kaum muda, dan perempuan, serta memberikan tindakan hukum tegas bagi pelaku.

Selain itu, kesadaran masyarakat dan kolaborasi antar lembaga dan individu juga berperan penting untuk memastikan konsistensi perlawanan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam berbagai bentuk.

Baca juga: Cegah Anak dari Kekerasan Seksual, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com