Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Plan Indonesia Desak Pengesahan RUU TPKS

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti dalam rangka pelaksanaan HAKTP pada tanggal 10-25 Desember setiap tahunnya, dan mengingat kondisi kekerasan yang kerap menghantui anak dan perempuan di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini semakin banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terkuak di media.

Mulai dari kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, pemerkosaan dan pencabulan oleh orang tua, kakek, paman dan tetangga, pemaksaan aborsi dan pemerkosaan dari pasangan kekasih, hingga kasus santriwati yang diperkosa dan dihamili oleh guru mereka di pondok pesantren.

"Dalam momentum 16 HAKTP ini, kami bersama 17 kelompok kaum muda dari berbagai provinsi menggencarkan kampanye publik untuk penghapusan segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), perkawinan anak, dan kekerasan di dunia kerja," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 9 Desember 2021, tercatat 18.946 kasus kekerasan dengan 16.360 atau 86 persen korbannya adalah perempuan. 

Dari sisi kelompok usia, korban usia 13-17 adalah yang tertinggi yaitu 6,882 dari 20,436 kasus atau setara dengan 33 persen. 

Di ranah daring, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. 

Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 241 kasus pada 2019. Terkait dengan perkawinan anak, 1 dari 8 anak di Indonesia mengalami perkawinan anak.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pembuat kebijakan dan penegak hukum agar berperan lebih tegas untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya anak perempuan yang paling rentan," ujarnya.


Tidak hanya itu, kata Dini, 16 HAKTP ini menjadi pengingat bahwa perlindungan, pencegahan, dan penanganan korban kekerasan terutama anak dan perempuan masih jauh dari optimal.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu segera disahkan.

Sebab, RUU TPKS dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dengan mengangkat enam elemen kuci yakni; tindak pidana, pemidanaan, pencegahan, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi, hukum acara khusus penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pendidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan, serta koordinasi dan pengawasan.

“Payung hukum yang saat ini ada masih belum cukup untuk menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak dan KBGO. Sehingga dalam 16 HAKTP ini, kami menyerukan pada DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU TPKS dengan mengedepankan perspektif korban," tegas Dini.

Dalam kampanye seruan penegakan payung hukum untuk melindungi anak dari kekerasan ini, Aktor Indonesia, Chicco Jerikho juga ikut berbicara.

Menurut Chicco, pelaksanaan 16 HAKTP tahun ini bisa menjadi momen yang baik untuk membuat seluruh elemen masyarakat sadar bahwa melindungi dan menjaga kesejahteraan anak-anak Indonesia, terutama anak perempuan dari tindak kasus kekerasan seksual ini merupakan tugas kita bersama.

"Saya ingin ajak masyarakat berpartisipasi untuk aware tentang 16 HAKTP, karena kita semua percaya dan mendukung bahwa semua orang memiliki hak yang sama, serta berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan terbebas dari segala jenis kekerasan," kata Chicco. 

Selain itu, ia juga menyatakan dukungannya untuk anti kekerasan seksual di dunia online. 

"Di momen 16 HAKTP, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kekerasan seksual di dunia online," ucap dia.

Untuk itu, semua pihak termasuk kaum laki-laki juga perlu terlibat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Salah satunya dengan penegakkan payung hukum untuk melindungi korban kekerasan terutama anak, kaum muda, dan perempuan, serta memberikan tindakan hukum tegas bagi pelaku.

Selain itu, kesadaran masyarakat dan kolaborasi antar lembaga dan individu juga berperan penting untuk memastikan konsistensi perlawanan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam berbagai bentuk.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/12/13/203000023/16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-plan-indonesia-desak-pengesahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke