Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 12/12/2021, 13:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan ada kecenderungan kenaikan kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19. 

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini, kasus kejahatan seksual di Indonesia semakin banyak terungkap dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Mulai dari kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi di beberapa perguruan tinggi, kasus perkosaan dan pemaksaan aborsi dengan korban NWR dan pelaku RB, pencabulan anak oleh orang tua, paman, kakek dan tetangganya, serta perkosaan dan pemaksaan kehamilan pada santriwati di sejumlah pondok pesantren.

"Kalau dilihat dari data catatan Komnas perempuan 2020, kenaikan kekerasan seksual itu capai 19 persen," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentiriyani kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Andy menambahkan, sebagian besar kenaikan kekerasan seksual tersebut terjadi di ranah personal 10 persen dan ranah publik 8 persen.

Selama 2021 kasus kekerasan meningkat, terutama terhadap perempuan hingga 2 kali lipat dibandingkan 2020.

Baca juga: 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

 

Seperti kasus bunuh diri dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NWR (23) pekan lalu telah menambah rentetan panjang kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. 

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," jelasnya.

Pada kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi, atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.

Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus kekerasan seksual per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

"Kasus (kekerasan seksual) ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum," kata Ami dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com