Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 12/12/2021, 13:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

"Semua tangan haruslah disiapkan untuk merangkul dan merawat korban," tegasnya.

Komnas Perempuan menyerukan agar terkuaknya banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini menjadi momentum dalam banyak hal dan tidak perlu ditunda lagi untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut.

1. Saatnya negara benahi diri

Negara harus segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan RUU TPKS dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah.

2. Sahkan RUU TPKS segera

Dari kasus NWR ini, Komnas Perempuan juga meminta agar semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS, memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

3. Kepolisian harus tegas

Kepolisian diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Terutama kasus pelecehan seksual, dengan tidak terbatas pada demosi, pelucutan jabatan ataupun penghentian keanggotaan saja, melainkan dengan proses hukum dan pemulihan korban yang berkeadilan.

4. Pembenahan internal.

Ami pun menambahkan, secara internal, Komnas Perempuan akan terus melakukan penguatan sistem dalam penyikapan pada pengaduan korban, menguatkan sistem rujukan, dan meningkatkan upaya untuk menggalang dukungan bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan.

"Komitmen kami tidak akan pernah kendur, demi keadilan dan pemulihan korban (kekerasan seksual) atas nama kemanusiaan," tegasnya.

Baca juga: 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com