Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanker Paru Penyebab Kematian Nomor 1 di Indonesia, Ini 3 Rekomendasi IPKP untuk Penanganannya

Kompas.com - 24/11/2021, 10:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

2. Akses penyintas terhadap pengobatan berkualitas

Rekomendasi kedua yang diajukan terkait penanganan kanker paru di Indonesia yakni akses penyintas kanker paru terhadap pengobatan yang berkualitas.

Sebab, saat ini, akses pengobatan penyintas kanker paru di JKN masih belum merata.

Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS 2019, hanya 3 persen dana dari JKN telah dialokasikan untuk pengobatan kanker, termasuk kanker paru.

Akses pengobatan berkualitas yang dimaksudkan adalah obat yang baik dan bekerja sesuai dengan tipe kanker paru itu sendiri. 

Baca juga: 3 Alasan Pasien Kanker Paru Tak Boleh Menunda Pengobatan di Masa Pandemi

Misalnya, pengobatan imunoterapi untuk kanker paru dengan mutasi EGFR negatif, perlu ditingkatkan agar penyintas mendapatkan hak melalui JKN secara penuh sesuai pedoman klinis penatalaksanaan kanker paru.

Anggota Pokja Onkologi Toraks Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr Sita Laksmi Andarini, PhD, Sp.P(K) mengatakan, bahwa sebenarnya fasilitas pelayanan untuk jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah sudah cukup baik.

"Kita saat ini mengapresiasi layanan jaminan kesehatan di tanah air, karena memang dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, Indonesia memang sudah sangat baik untuk mengcover banyak sekali jenis penyakit," kata Sita.

Namun, tambah Sita, memang ada dorongan dan harapan bahwa jaminan kesehatan ini bisa menjangkau lebih banyak dan lebih detail lagi terhadap penyakit-penyakit berbahaya penyumbang kematian terbanyak lainnya, salah satunya kanker paru ini.

"Tapi, kita berharap akses pengobatan inovatif untuk berbagai penyakit, termasuk kanker paru ini bisa juga di-cover oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menjamin pengobatan personalisasi atu inovatif bagi penyintas kanker dengan mutasi EGFR positif.

Padahal, hampir 60 persen dari penyintas kanker paru memiliki mutasi EFGR negatif, yang memerlukan pengobatan atau terapi yang lain, seperti imunoterapi dan ini belum ditanggung JKN.

3. Kolaborasi dalam gerakan nasional

Rekomendasi ketiga yang disebutkan sebagai tindakan penting terkait penanganan kanker paru di Indonesia adalah kolaborasi dalam sebuah gerakan nasional.

Megawati mengatakan, saat ini masih dibutuhkan gerakan nasional yang kolektif dan kolaboratif oleh seluruh kelompok kepentingan untuk penanggulangan kanker paru di Indonesia.

Megawati menjelaskan, gerakan nasional Indonesia Peduli Kanker Paru (IPKP) menjadi salah satu gerakan nasional, yang menjadi wadah bagi para penyintas untuk bertukar informasi.

Dengan adanya IPKP ini diharapkan bisa menyuarakan aspirasi pasien kepada semua pemangku kepentingan terkait.

"Di Bulan Kesadaran Paru ini, selain meningkatkan upaya pencegahan saya berharap akses pengobatan berkualitas juga dapat ditingkatkan," kata dia.

"Seyogyanya BPJS Kesehatan menjamin pengobatan subtipe kanker parunya, mengingat jumlah pasien yang datang berobat, mayoritas terdiagnosis stadium lanjut dan kematian akibat kanker paru adalah yang tertinggi dan terus meningkat," tambahnya.

Baca juga: Waspadai 8 Gejala Kanker Paru Beserta Faktor Risikonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com