Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Korban, Ini Kata Psikolog

Kompas.com - 16/09/2021, 10:02 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

 

Sementara fetish adalah gairah seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual. Banyak orang dengan fetish terangsang secara seksual ketika mereka berfantasi akan objek tersebut.

Artinya, dalam fetish harus ada objek atau bagian tubuh yang tidak bersifat seksual.

Lebih lanjut Kasandra menjelaskan, perilaku tersangka yang mengintip mandi korban sampai onani disebut voyeurisme.

"Voyeurisme ketika mengintip orang mandi," imbuh dia.

Menurut minddisorders.com, voyeurisme adalah kelainan seks yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kenikmatan seksual dengan cara melihat atau mengintip korbannya.

Sementara itu, kata Kasandra, melemparkan dan menuangkan sperma ke makanan sebenarnya belum ada klasifikasi khususnya.

"Tapi lebih ke kejahatan seksual, memaksa korban berhubungan seksual secara tidak langsung dan mengalami kepuasan dengan membayangkannya," kata dia.

Praktik seperti ini biasanya meniru dari artikel atau video porno.

"Tapi (membalurkan sperma ke makanan) kurang tepat kalau dimasukkan ke fetishm karena tidak ada obyek seksualnya," imbuhnya.

Sementara itu, dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ juga mengatakan bahwa hingga saat ini kasus mencampurkan sperma ke makanan atau minuman orang lain belum diklasifikasi secara khusus. Dia mengatakan, ini penyimpangan seksual.

"Enggak ada klasifikasi khususnya," ujar Dharmawan.

Kasus seperti ini pernah terjadi di luar negeri dan diberitakan, termasuk memasukkan sperma ke dalam makanan atau minuman.

Baca juga: Dampak, Tanda dan Pengobatan pada Korban Pelecehan Seksual

Diberitakan Kompas.com, kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya. Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan, hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com