Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Korban, Ini Kata Psikolog

KOMPAS.com - Kasus oknum dokter yang membalurkan atau mencampurkan sperma ke makanan korban membuat heboh masyarakat.

Kasus viral teror sperma ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Sebenarnya, kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak bulan Oktober 2020 dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2020.

Dilansir dari TribunJateng, kejadian ini dilakukan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas ternama di Kota Semarang.

Diketahui, korban merupakan istri teman satu kontrakannya yang juga sedang menempuh PPDS.

"Kasus ini terjadi di rumah kontrakan yang dihuni oleh korban dan suaminya serta pelaku," papar pendamping korban dari LRC-KJHAM Nia Lishayati saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (10/9/2021).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebelum oknum dokter berinisial DP mencampur sperma ke makanan istri temannya, dia mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Hal ini sudah dilakukan korban sebanyak tiga kali karena mangaku kecanduan film porno.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9/2021).

Iqbal mengungkapkan saat ini berkas perkara kasus tersebut masih dalam pemenuhan petunjuk jaksa.

Salah satunya yakni pemeriksaan kejiwaan pelaku karena membutuhkan penanganan medis oleh psikiater dan psikolog.

Apa kata psikolog dan psikiater?

Menanggapi kasus ini, psikolog klinis Adityana Kasandra Putranto angkat bicara.

"Ini bukan exhibisionis dan bukan fetish," katanya kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Kelainan seksual exhibitionism ini adalah suatu kondisi di mana seseorang mendapatkan rangsangan secara seksual dan mencapai kepuasan ketika dia memamerkan area genitalnya ataupun melakukan masturbasi di depan satu hingga banyak orang.


Sementara fetish adalah gairah seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual. Banyak orang dengan fetish terangsang secara seksual ketika mereka berfantasi akan objek tersebut.

Artinya, dalam fetish harus ada objek atau bagian tubuh yang tidak bersifat seksual.

Lebih lanjut Kasandra menjelaskan, perilaku tersangka yang mengintip mandi korban sampai onani disebut voyeurisme.

"Voyeurisme ketika mengintip orang mandi," imbuh dia.

Menurut minddisorders.com, voyeurisme adalah kelainan seks yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kenikmatan seksual dengan cara melihat atau mengintip korbannya.

Sementara itu, kata Kasandra, melemparkan dan menuangkan sperma ke makanan sebenarnya belum ada klasifikasi khususnya.

"Tapi lebih ke kejahatan seksual, memaksa korban berhubungan seksual secara tidak langsung dan mengalami kepuasan dengan membayangkannya," kata dia.

Praktik seperti ini biasanya meniru dari artikel atau video porno.

"Tapi (membalurkan sperma ke makanan) kurang tepat kalau dimasukkan ke fetishm karena tidak ada obyek seksualnya," imbuhnya.

Sementara itu, dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ juga mengatakan bahwa hingga saat ini kasus mencampurkan sperma ke makanan atau minuman orang lain belum diklasifikasi secara khusus. Dia mengatakan, ini penyimpangan seksual.

"Enggak ada klasifikasi khususnya," ujar Dharmawan.

Kasus seperti ini pernah terjadi di luar negeri dan diberitakan, termasuk memasukkan sperma ke dalam makanan atau minuman.

Diberitakan Kompas.com, kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya. Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan, hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/16/100200623/viral-dokter-campurkan-sperma-ke-makanan-korban-ini-kata-psikolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke