Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuki Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Penerima Vaksin

Kompas.com - 23/02/2021, 18:00 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis


KOMPAS.com - Indonesia mulai memasuki tahap kedua program vaksinasi Covid-19 yang menyasar warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan pekerja publik.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (22/2/2021), vaksinasi ini ditargetkan menyasar 38.513.446 orang yang diharapkan rampung divaksinasi pada Mei 2021.

Sebelumnya, tahap kedua vaksinasi untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus corona ini telah dimulai pada 17 Februari lalu yang menyasar para pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Selanjutnya, pada vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan dilakukan secara bertahap di tujuh provinsi di Jawa-Bali.

Baca juga: 9 Syarat Penerima Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19

 

Kendati demikian, sebelum vaksinasi dilakukan, para penerima vaksin Covid-19 ini perlu memperhatikan beberapa hal.

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid, menjelaskan syarat penerima vaksin Covid-10 di Indonesia, yaitu:

1. Tidak mempunyai riwayat penyakit adalah syarat penting penerima vaksin virus corona Sinovac yang akan dilakukan dalam tahap kedua program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Daftar 5 Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, dari Guru hingga Pedagang

 

Penyakit yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

  1. Pernah terinfeksi Covid-19
  2. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dalam tujuh hari terakhir
  3. Sedang terapi aktif jangka panjang untuk penyakit kelainan darah
  4. Gagal jantung atau memiliki penyakit jantung koroner
  5. Memiliki penyakit autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjorgen, vaskulitis atau autoimun lainnya
  6. Penyakit ginjal kronis
  7. Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritonealm transplantasi ginjal, sindroma enfrotik dengan kortikosteroid
  8. Memiliki Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  10. Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karen autoimun
  11. Penyakit kanker Kelainan darah Imunokompromais atau defisiensi imun Penerima produk darah atau transfusi

2. Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada penerima vaksin yang sedang hamil atau menyusui.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 pada 1,5 Juta Nakes Bulan Ini

Suasana vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 hari ini menyasar kurang lebih 1.500 orang pedagang pasar Tanah Abang dari total 10.000 dosis.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 hari ini menyasar kurang lebih 1.500 orang pedagang pasar Tanah Abang dari total 10.000 dosis.

3. Tidak memiliki kontak erat dengan keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.

4. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celsius ke atas maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

5. Pengukuran tekanan darah. Apabila tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Menderita diabetes mellitus (DM). Penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen masih dapat diberikan vaksinasi.

7. Penderita HIV untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

Baca juga: Vaksinasi Lansia dan Komorbid Segera Dilakukan, Begini Aturannya

 

8. Penyakit paru. Jika memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.

9. Penyakit lain non-screening. Penerima vaksin dengan penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Aturan vaksinasi Covid-19 pada lansia

Sementara itu, pada vaksinasi tahap kedua di Indonesia juga menargetkan pada kelompok lanjut usia (lansia), yang merupakan kelompok rentang dan perlu diprioritaskan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/2/2021), Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksiansi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang dengan komorbid.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Berhasil Berdampak pada Pandemi Virus Corona?

Ilustrasi vaksinasi lansia, vaksin untuk lansia, vaksin Covid-19 untuk lansia, vasinasi Covid-19 lansiaSHUTTERSTOCK/Bojan Milinkov Ilustrasi vaksinasi lansia, vaksin untuk lansia, vaksin Covid-19 untuk lansia, vasinasi Covid-19 lansia

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota itu yang menjelaskan screening vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan atau aturan vaksinasi Covid-19 lansia yang harus dipenuhi.

Dr Nadia mengatakan bahwa untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksin diberikan dua dosis diikuti dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Pada vaksinasi lansia dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Indonesia, terdapat sedikitnya 21 juta orang yang termasuk kategori tersebut.

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," jelas dr Nadia.

Baca juga: Kisah Lansia yang Dapat Vaksin Covid-19, Bagaimana Keamanannya?

 

Saat pemeriksaan sebelum vaksinasi dilakukan terhadap lansia, tekanan darah dan suhu harus dipantau. Suhu tubuh harus di bawah 37,6 derajat celsius, dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.

Alur screening sesuai aturan vaksinasi lansia perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya pertanyaan screening yang dilakukan petugas kepada para lansia sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan. Pertanyaan tersebut di antaranya berkaitan dengan:

  1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  2. Apakah sering merasa kelelahan?
  3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
  4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter?
  5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Lebih lanjut dr Nadia menegaskan, jika di antara lima pertanyaan di atas, ada tiga atau lebih yang dijawab "Ya" oleh calon penerima vaksinasi lansia, maka vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang mesti diterima tidak dapat diberikan.

Baca juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac Untuk Lansia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com