KOMPAS.com- Sejak Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai dengan pemberian vaksin virus corona pertama kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19?
Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.
1. Tidak memiliki riwayat penyakit
Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.
Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
3. Tidak ada kontak erat
Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.
Baca juga: Jokowi Divaksin, Apa Dampaknya untuk Keberhasilan Vaksinasi Covid-19?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.