Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Syarat Penerima Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 19/01/2021, 07:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Sejak Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai dengan pemberian vaksin virus corona pertama kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19?

 

Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

1. Tidak memiliki riwayat penyakit

Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Gagal jantung atau jantung koroner
  • Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Penyakit ginjal kronis 
  • Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker
  • Kelainan darah
  • Imunokompromais atau defisiensi imun
  • Penerima produk darah atau transfusi

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

3. Tidak ada kontak erat

Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.

Baca juga: Jokowi Divaksin, Apa Dampaknya untuk Keberhasilan Vaksinasi Covid-19?

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com