3. Tidak memiliki kontak erat dengan keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
4. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celsius ke atas maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.
5. Pengukuran tekanan darah. Apabila tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Menderita diabetes mellitus (DM). Penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen masih dapat diberikan vaksinasi.
7. Penderita HIV untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.
Baca juga: Vaksinasi Lansia dan Komorbid Segera Dilakukan, Begini Aturannya
8. Penyakit paru. Jika memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.
9. Penyakit lain non-screening. Penerima vaksin dengan penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.
Sementara itu, pada vaksinasi tahap kedua di Indonesia juga menargetkan pada kelompok lanjut usia (lansia), yang merupakan kelompok rentang dan perlu diprioritaskan.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/2/2021), Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksiansi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang dengan komorbid.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Berhasil Berdampak pada Pandemi Virus Corona?