Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota itu yang menjelaskan screening vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan atau aturan vaksinasi Covid-19 lansia yang harus dipenuhi.
Dr Nadia mengatakan bahwa untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksin diberikan dua dosis diikuti dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Pada vaksinasi lansia dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Indonesia, terdapat sedikitnya 21 juta orang yang termasuk kategori tersebut.
"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," jelas dr Nadia.
Baca juga: Kisah Lansia yang Dapat Vaksin Covid-19, Bagaimana Keamanannya?
Saat pemeriksaan sebelum vaksinasi dilakukan terhadap lansia, tekanan darah dan suhu harus dipantau. Suhu tubuh harus di bawah 37,6 derajat celsius, dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.
Alur screening sesuai aturan vaksinasi lansia perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya pertanyaan screening yang dilakukan petugas kepada para lansia sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan. Pertanyaan tersebut di antaranya berkaitan dengan:
Lebih lanjut dr Nadia menegaskan, jika di antara lima pertanyaan di atas, ada tiga atau lebih yang dijawab "Ya" oleh calon penerima vaksinasi lansia, maka vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang mesti diterima tidak dapat diberikan.
Baca juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac Untuk Lansia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.