KOMPAS.com- Indonesia merupakan negara dengan lahan gambut terbesar ke-2 di dunia, dengan luas tersebar sekitar 13,9 juta hektar.
Lahan gambut di Indonesia adalah gambut tropis yang di dalamnya hidup berbagai jenis tanaman dan hewan mulai dari ikan, burung air hingga orang utan.
Namun, Deputi III bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi dan kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Dr Myrna A Safitri menyayangkan lahan gambut ini sekitar 2,67 juta hektarnya atau setara tiga kali pulau Bali, telah rusak dan mengalami kekeringan.
Padahal, di lahan gambut yang rusak dan mengalami kekeringan tersebut sangat rentan sekali terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak buruk pada banyak sektor lainnya termasuk kesehatan hingga ekonomi.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian para ahli terkait perlindungan desa gambut ini, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Belajar Bertani Tanpa Bakar Lahan Gambut dari Masyarakat Sumatera Selatan
1. Pendidikan hukum di desa gambut
Dari kondisi tersebut, Program Desa Peduli Gambut(PDG) dibentuk atas kolaborasi Badan Restorasi Gambut (BRG) dan kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Kemitraan).
Myrna menyebutkan pentingnya pembelajaran hukum dari desa-desa gambut untuk menjaga dan mengelola ekosistem. Sangat memberi perhatian lebih terhadap persoalan karhutla dan kaitannya dengan konflik di tengah masyarakat.
Keterbatasan akan akses pendampingan layanan hukum baik di dalam menghadapi konflik maupun risiko karhutla memperbesar tantangan pelestarian ekosistem gambut.
Baca juga: Belajar Mengelola Lahan Gambut dari Suku Dayak
"Maka dialog dua arah dengan masyarakat melalui fasilitator desa tentang apa yang perlu diatur dan tidak, apa yang perlu diperkuat dan diterapkan menjadi sangat penting," kata Myrna dalam diskusi daring bertajuk Desa Gambut Membangun Hukum: Pembelajaran Adaptasi Komunitas Desa di tengah Penegakan Hukum Larangan Membakar, Kamis (8/10/2020).
"Perlu dicatat bahwa masyarakat lebih mudah menerima prinsip dan konsep hukum, selama itu tidak mengandung larangan atau sanksi," imbuhnya.
Pendampingan hukum dalam program DPG ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan, melalui penyelenggaraan pendampingan paralegal, dengan tujuan sebagai berikut.