Menurut Sumar, seharusnya kebijakan ini sudah ditegaskan dan dibuat sejak dulu sebagai upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia.
"Dibandingkan dengan negara lain, kita sudah jauh tertinggal," jelasnya,
Sebab, pada kenyataannya produsen rokok asal Indonesia sudah mengekspor rokok ke luar negeri, maka bungkus rokok tersebut haruslah memiliki peringatan kesehatan bergambar sebesar 90 persen.
"Tapi, di kita sendiri, Indonesia, bungkus rokoknya masih saja banyak yang gambarnya hanya 40 persen," tuturnya.
Baca juga: Perokok Anak Meningkat, Pemerintah Perlu Perketat Pengendalian Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.