Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan New Normal Covid-19 di Penerbangan, Ini Saran Perdopsi

Kompas.com - 19/05/2020, 08:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

 

Penambahan jumlah personel pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara, dapat dilakukan baik dengan menambah personel internal maupun dengan memanfaatkan personel kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain.

Termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdospi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, peningkatan kompetensi para personel KKP dalam pengecekan cepat dan pro aktif dapat dilakukan dengan membuat tutorial online atau pun bentuk lainnya. Dengan demikian, pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan.

"Menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin," kata dr. Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Cuci Tangan di Bandara Bisakah Turunkan Infeksi Virus Corona?

Penindakan tegas sesuai aturan hukum bagi bagi pelanggar physical distancing, baik oleh penumpang maupun petugas bandara juga perlu dilakukan di bandara, bekerjasama dengan otoritas keamanan bandara.

Perdopsi juga meminta Kementerian Perhubungan untuk menerapkan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya untuk naik pesawat selama masa pandemi Covid-19 di luar area bandara atau secara online.

Sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan. Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat pun seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara.

Baca juga: New Normal, LIPI: Harus Terima Realita Hidup Berdampingan Covid-19

Di sisi lain, otoritas bandara pelru menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis, jika ada calon penumpang atau petugas bandara yang maskernya rusak atau kotor.

Otoritas bandara juga harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang yang melanggar protokol Covid-19, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama.

"Pihak maskapai penerbangan juga perlu menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan seperti terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta," jelas dr Wawan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com