Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan New Normal Covid-19 di Penerbangan, Ini Saran Perdopsi

Kompas.com - 19/05/2020, 08:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Protokol Covid-19 di kabin pesawat

Menurut dr Wawan, Perdospi melihat physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang.

Ada kebijakan lain yang dinilai lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 persen sampai 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak.

Seperti pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar.

Lalu penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet atau lavatory.

Baca juga: Belum Pasti Kapan Berakhir, Kenapa Kita Perlu Berdamai dengan Covid-19?

"Serta penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin dan lain-lain," katanya.

Perlu juga dilakukan pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.

Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat dapat dijadikan dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

Baca juga: Gangguan Kesehatan Mirip Covid-19 Bisa Jadi Itu Psikosomatik, Kenali Gejalanya

Seperti melibatkan spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum yang terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan virus corona, atau perawat terlatih.

Pemantauan kru pesawat dan awak kabin harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan, baik dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawasi penerbangan berikutnya.

"Tindakan desinfeksi (pencegahan penularan Covid-19) di kabin pesawat setelah penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin," ujar dr Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com