Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace dan SBMI Kritisi Rencana Pemerintah Perketat Aturan ABK

Kompas.com - 10/05/2020, 18:32 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020), SBMI dan Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mendorong percepatan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Menurut Greenpeace dan SBMI, rapat virtual yang dilakukan pemerintah untuk membahas dugaan eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China milik Dalian OceanFishingCo.,Ltd., menunjukkan adanya peningkatan perhatian dan kesadaran.

Selain itu, peran Kemenko Marves dalam menjalankan fungsi koordinasi untuk menyelesaikan amburadulnya tata kelola perlindungan ABK Indonesia juga terlihat.

Kendati demikian, hal tersebut juga perlu disikapi secara kritis.

"Pemerintah seharusnya juga lebih jeli mengkaji apakah ABK perikanan kita selama ini berangkat secara mandiri, atau pada kenyataannya tetap melalui agen penempatan di Indonesia yang bekerja sama dengan agen-agen perekrut di luar negeri," kata Hariyanto, Ketua Umum SBMI.

"Jangan-jangan pemerintah selama ini luput mengawasi sejumlah perusahaan yang menjalankan upaya perekrutan dan penempatan, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, bahkan patut diduga melakukan bisnis tindak pidana perdagangan orang,” imbuh Hariyanto.

Baca juga: Kasus Perbudakan ABK Indonesia, SPPI Targetkan 3 Hal Ini

Oleh sebab itu, menurut Hariyanto, pemerintah harus melakukan langkah lebih cepat untuk memeriksa sepak terjang dari perusahaan-perusahaan perekrut di Indonesia.

"Terlebih perusahaan yang diduga melakukan perekrutan dan penempatan secara unprosedural dan tidak sesuai dengan norma-norma umum yang sudah ditetapkan dalam UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Hariyanto.

Sebagai catatan, SBMI bersama dengan Greenpeace telah mengungkapkan ada enam perusahaan yang juga perlu menjadi prioritas evaluasi dan penegakan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan ABK Indonesia dalam sejumlah kasus yaitu:

  1. PT. Puncak Jaya Samudra (PJS)
  2. PT. Bima Samudra Bahari (BSB)
  3. PT. Setya Jaya Samudera (SJS)
  4. PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM)
  5. PT. Duta Samudera Bahari (DSB)
  6. PT. Righi Marine Internasional (RMI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com