Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2020, 18:31 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Empat Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China tengah menjadi sorotan pemberitaan media Korea Selatan dan Tanah Air.

Video yang dirilis oleh stasiun MBC diperoleh saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.

Dalam video tersebut, tiga orang ABK meninggal dunia di kapal kemudian mereka dilarung ke laut. Sementara satu ABK lainnya meninggal dunia di rumah sakit.

Para ABK mengaku dipekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan mereka bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.

Rekaman tersebut menguak kasus-kasus penganiayaan yang dialami para ABK selama di atas kapal. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi bukti nyata masih adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ABK Indonesia.

Baca juga: Kematian 4 ABK di Kapal Ikan China, Ahli: Masalah Lama yang Sulit Diatasi

Illyas Pangestu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengatakan bahwa ini bukan kasus pertama yang terjadi, bahkan sudah terjadi berulang kali.

Dia menyoroti, regulasi di Indonesia perlu banyak berbenah, sehingga korban tidak bergelimpangan.

"Kadang-kadang miris juga, ini kejadian sudah berulang kali, tetapi mohon maaf para pihak terkait, khususnya pengambil kebijakan maupun yang berkepentingan di sini selalu tindakannya reaktif. Jadi akan bereaksi kalau sudah terjadi," kata Illyas dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan Kamis (7/5/2020).

Illyas berharap, persoalan ini dapat dipecahkan bersama dan tidak lagi menunggu hingga ada korban.

Bagaimanapun, nelayan yang bekerja di kapal asing memiliki payung hukum Internasional.

Oleh sebab itu, dia atas nama SPPI berharap pemerintah segera meratifikasi konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) C188, sehingga pekerja perikanan di luar negeri mendapatkan kepastian hukum.

Untuk diketahui, ILO K188 berisi tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan. Dokumen lengkapnya ada di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com