Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2020, 18:31 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

 

Baca juga: Kasus ABK Indonesia, Bagaimana Mengatasi Perbudakan di Kapal Asing?

Kemudian target kedua pada perbaikan regulasi di dalam kapal-kapal asing. Jika tidak ada perbaikan ke depannya, Illyas mengatakan akan melakukan blacklist Internasional.

Ketiga, bagaimana perlindungan di dalam negeri. Menurutnya, perlindungan seharusnya sudah dimulai sejak perekrutan, kemudian persiapan pelatihan, dan penempatan.

"Ini regulasi di Indonesia memang perlu banyak berbenah, sedangkan korban bergelimpangan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Illyas mengajak semua pihak untuk fokus dalam pemenuhan hak-hak pekerja, memperbaiki kebijakan dan regulasi di Indonesia, dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com