Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Greenpeace dan SBMI Kritisi Rencana Pemerintah Perketat Aturan ABK

Dilansir Antara News, Jumat (8/5/2020), komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, Jumat.

Rapat ini diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonresia (BP2MI) Benny Ramdhani, serta Duta Besar RI di Beijing dan Seoul.

Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian atau Lembaga terkait yang mengatur bukan hanya mengenai awak kapal, tapi juga pekerja migran asal Indonesia secara umum, terutama yang bekerja secara mandiri.

Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini aturan yang ada memperbolehkan pekerja mandiri untuk langsung terhubung dengan perusahaan.

Namun hal ini, terutama di sektor informal, terkadang mempersulit upaya perlindungan oleh pemerintah, karena rawannya potensi eksploitasi.

"Pak Menko menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dan harus diperbaiki aturannya. Karena meskipun ada tenaga kerja berangkat sendiri, namun jika terjadi apa-apa pemerintah harus tanggung jawab dan pemerintah wajib menjaga keselamatan warganya. Jadi ke depan ini memang harus dilakukan harmonisasi peraturannya," katanya.

Pemerintah menekankan, ke depan perlindungan terhadap ABK yang bekerja di kapal ikan harus diatur mulai dari sisi hulu.

Dikritisi Greenpeace dan SBMI

Berkaitan dengan penguatan kebijakan perlindungan ABK Indonesia, Greenpeace bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) angkat bicara.


Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020), SBMI dan Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mendorong percepatan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Menurut Greenpeace dan SBMI, rapat virtual yang dilakukan pemerintah untuk membahas dugaan eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China milik Dalian OceanFishingCo.,Ltd., menunjukkan adanya peningkatan perhatian dan kesadaran.

Selain itu, peran Kemenko Marves dalam menjalankan fungsi koordinasi untuk menyelesaikan amburadulnya tata kelola perlindungan ABK Indonesia juga terlihat.

Kendati demikian, hal tersebut juga perlu disikapi secara kritis.

"Pemerintah seharusnya juga lebih jeli mengkaji apakah ABK perikanan kita selama ini berangkat secara mandiri, atau pada kenyataannya tetap melalui agen penempatan di Indonesia yang bekerja sama dengan agen-agen perekrut di luar negeri," kata Hariyanto, Ketua Umum SBMI.

"Jangan-jangan pemerintah selama ini luput mengawasi sejumlah perusahaan yang menjalankan upaya perekrutan dan penempatan, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, bahkan patut diduga melakukan bisnis tindak pidana perdagangan orang,” imbuh Hariyanto.

Oleh sebab itu, menurut Hariyanto, pemerintah harus melakukan langkah lebih cepat untuk memeriksa sepak terjang dari perusahaan-perusahaan perekrut di Indonesia.

"Terlebih perusahaan yang diduga melakukan perekrutan dan penempatan secara unprosedural dan tidak sesuai dengan norma-norma umum yang sudah ditetapkan dalam UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Hariyanto.

Sebagai catatan, SBMI bersama dengan Greenpeace telah mengungkapkan ada enam perusahaan yang juga perlu menjadi prioritas evaluasi dan penegakan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan ABK Indonesia dalam sejumlah kasus yaitu:

  1. PT. Puncak Jaya Samudra (PJS)
  2. PT. Bima Samudra Bahari (BSB)
  3. PT. Setya Jaya Samudera (SJS)
  4. PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM)
  5. PT. Duta Samudera Bahari (DSB)
  6. PT. Righi Marine Internasional (RMI).

https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/10/183200523/greenpeace-dan-sbmi-kritisi-rencana-pemerintah-perketat-aturan-abk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke