Hal itu didasari atas pendapat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab:
"Seandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya secara terpisah."
Artinya, kelahiran sempurna bayi pada malam Idul Fitri tidak wajib dizakati.
Berbeda halnya jika bayi tersebut lahir sebelum matahari terbenam Ramadhan terakhir. Ia wajib dizakati karena menemui bulan Ramadhan dan waktu wajibnya zakat fitrah.
Kendati demikian, Anwar menyebut jika pihak keluarga memiliki kelebihan harta pada hari itu, maka sebaiknya membayarkan zakat fitrah untuknya.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...